Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di 2 Kecamatan Lombok Tengah, 5,93 Gram Sabu Disita

Ony Sanjaya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba Di 2 Kecamatan Lombok Tengah 593 Gram Sabu Disita E1737342147291
Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di 2 Kecamatan Lombok Tengah, 5,93 Gram Sabu Disita
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Tengah – News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi, yakni Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, S.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial R dan J ditangkap di Kecamatan Pujut, sementara dua lainnya, LAMK dan IS, diamankan di Kecamatan Praya Timur. Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai berat bruto 5,93 gram.

“Di Kecamatan Pujut, kami menemukan sabu seberat 2,60 gram, sementara di Praya Timur 3,33 gram. Total keseluruhan adalah 5,93 gram,” jelas Iptu Fedy dalam keterangannya di Praya, Jumat (17/01) siang tadi.

Selain narkotika jenis sabu, lanjutnya, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua bendel plastik transparan, Alat hisap (bong), empat buah skop plastik, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4.948.000.

Menurut Iptu Fedy, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim gabungan dari Satreskrim dan Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga : Kerahkan Unit K-9, Polda NTB Gerebek Kampung Narkoba di Lombok Tengah dan Amankan 29,72 Gram Sabu

“Setelah memperoleh data akurat tentang keberadaan para tersangka, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya, barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya berhasil kita amankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dari hasil pemeriksaan keempat terduga pelaku, Penyidik Sat Narkoba Polres Lombok Tengah memastikan dua orang yakni LAMK dan R, berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sementara IS dan J diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.

“Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. Mereka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fedy.

Iptu Fedy menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Kami (Polri) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik serta sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas wilayah tetap kondusif,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *