Jember – News PATROLI.COM –
Polres Jember menetapkan LK (21) warga Dusun Krajan Kencong, AC (19) warga Dusun Igir-Igir Cakru, DS (22) warga Desa Wonorejo Kencong, dan WS (17) warga Dusun Banjar sumo Desa Kencong, sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Subhan dan Wagiman, yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., menyatakan, bahwa ke empat tersangka diamankan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Dari hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam, dan penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan ke 4 tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Pusnomo SIK. SH., Rabu (8/2/2023).
Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula saat ke 4 tersangka mengajak korban untuk pesta miras, namun ditolak oleh korban, kemudian pelaku meminta handphone korban, tapi tidak bisa membuka karena ada sandinya.
Beberapa tersangka merasa tersinggung dengan korban yang memberikan handphone ada sandinya, tapi tidak diberi tahu kode sandinya, sehingga WS salah satu dari tersangka menendang korban, hingga korban terdorong di pagar jembatan.