Bojonegoro, News PATROLI.COM
Mapolres Bojonegoro jelang akhir tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras). Dalam giat tersebut dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan didampingi, Dandim 0813, Forkopimda serta tokoh agama. Jumat (22/12/2022).
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro bahwa minuman keras ini adalah hasil operasi gabungan kepolisian Polsek jajaran mulai tanggal 5 Desember sampai dengan tanggal 21 Desember. Adapun beberapa sejumlah yang akan musnahkan yakni jenis anggur merah sejumlah 2466 liter 1160 liter, arak 1.220 liter dengan jumlah total 4876 liter.
Kemudian dari hasil tersebut, Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa terhadap para tersangka sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian lagi juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan rincian tujuh kasus. Untuk penjual miras sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pembinaan. Jumlah seluruhnya ada 96 kasus dengan surat pernyataan.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan kita berharap dengan ada hal ini supaya warga kita bisa terselamatkan dan bisa mencegahnya. Dan jajaran kepolisian untuk tahun baru mengadakan bolkade keamanan, supaya tidak ada hura-hura kemudian minum-minuman keras dan ujungnya melanggar aturan hukum ya mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKPB Muhammad.