Buleleng – News PATROLI.COM –
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian seperangkat gamelan baleganjur yang dimiliki oleh Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keempat pelaku pencurian alat musik tradisional tersebut terdiri dari Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26 tahun), Ketut Gunaya alias Tagel (36 tahun), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20 tahun), dan seorang pelaku di bawah umur dengan inisial KME (14 tahun).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut diduga dipimpin oleh tersangka Gunaya, yang merupakan warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan. Gunaya tinggal dekat dengan lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. “Pelaku utama dalam pencurian ini adalah Gunaya. Sepertinya dia sudah merencanakan pencurian gamelan tersebut,” ujar AKP Arung dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (14/3).
Saat melakukan aksi pencurian, Gunaya melibatkan keponakannya, yaitu tersangka Anjasmara dari Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Anjasmara juga mengajak temannya, yakni Perdi. Sedangkan KME, yang masih di bawah umur, adalah adik dari tersangka Perdi. “Gunaya dan Anjasmara adalah paman dan keponakan. Sedangkan KME adalah adik dari Perdi,” jelasnya.
Para pelaku dengan mudah masuk ke area Pura Kawitan Pasek Gelgel karena pintu gerbangnya tidak terkunci. Mereka kemudian membobol pintu gudang penyimpanan dan mengambil gamelan yang tersedia di dalamnya. Setelah itu, gamelan tersebut dibawa ke rumah Gunaya menggunakan sepeda motor. “Mereka mengambil gamelan secara bertahap selama tiga kali dalam dua hari, yaitu tanggal 2 dan 3 Maret. Mereka melakukannya pada malam hari ketika sepi. Aksi mereka tidak diketahui oleh warga sekitar,” tambah AKP Arung. Gamelan tersebut kemudian dijual oleh para pelaku seharga Rp 3,8 juta.
Penyelidikan polisi dimulai setelah mendapat informasi mengenai keberadaan gamelan curian tersebut dari pembeli. “Kami masih menyelidiki apakah pembeli terlibat dalam tindak pencurian atau tidak,” kata AKP Arung. Polisi juga tengah menyelidiki apakah para pelaku yang sama telah melakukan pencurian gamelan di dua lokasi lainnya di Buleleng.
Tersangka Anjasmara sebelumnya telah memiliki catatan kriminal dan pernah ditangkap tiga kali. Dia ditangkap karena pencurian motor pada tahun 2004 saat masih di bawah umur. Kemudian pada tahun 2018, dia ditangkap lagi karena mencuri motor dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan. Setelah dibebaskan, dia kembali dipenjara selama 2 tahun karena kasus perampasan. “Ketiga pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku di bawah umur, kami akan mencari solusi melalui diversi,” jelas AKP Arung.
Sebelumnya, gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, hilang dicuri. Gamelan tersebut diketahui hilang saat hendak digunakan untuk mengiringi upacara melasti di desa setempat. Pelaku membongkar pintu tempat penyimpanan gamelan dan membawa kabur alat musik tersebut. (Dedy)