Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba
Polres Buleleng Berhasil Meringkus Bandar Narkoba
banner 120x600
banner 336x280

“Pelaku mengaku jadi pengedar sekitar 2 tahun dengan pelanggannya adalah ke orang-orang yang dikenal saja,” kata dia.

Pada hari berikutnya, Kamis (7/3), polisi kembali meringkus Kadek Suprayogi alias Gebuh, 50. Ia kedapatan menyimpan 1 buah tabung kaca berisi residu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Gebuh digulung di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari pengakuannya, Gebuh mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial AG yang beralamat di Denpasar.

Transaksi antara keduanya dilakukan dengan sistem tempel. Terhadap pelaku disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini teman SD saya. Tapi saya harus tindak tegas juga. Tidak bisa saya tutup mata dengan hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Penangkapan pengguna narkotika juga dilakukan Sabtu (9/3). Sekitar pukul 19.00 wita polisi berhasil mengamankan Firman alias FM, 26 di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari tangan Firman didapati 1 paket sabu-sabu. Firman disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Polres Buleleng Menggelar Operasi Zebra Agung 2024

Firman mengaku paket itu diakuinya didapat dari Kamal Fargan yang tidak lain adalah kakaknya yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu. Sayangnya, saat akan melakukan penangkapan, Kamal telah lebih dulu kabur. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan polisi pun menetapkan Kamal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mungkin Firman ini diminta untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang oleh kakaknya. Makanya Firman ini ditangkap di jalan. Sekarang tugas kami adalah mencari kakaknya, Kamal,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *