Kemudian pengguna berinisial IPJA ditangkap pada Selasa (16/1/2024). Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,4 gram neto.
Selanjutnya dua pengguna berinisial A dan RA ditangkap pada Senin (15/1/2024). Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Mereka kedapatan membawa sabu seberat 0,18 gram neto.
Saat ditanya keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Desa Pegayaman bernama Joko seharga Rp 400 ribu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Joko. Namun Joko diduga melarikan diri lewat atap saat polisi tiba di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joko ditemukan barang bukti berupa dua buah HP, satu buah tabung pipet kaca yang berisi residu diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 1 buah parang panjang, 1 buah pisau belati kecil, 1 buah senjata rakitan, 1 buah senjata air gun, 1 buah magasin yang berisi 8 biji peluru gotri, serta 6 buah tabung gas air gun.
Atas perbuatannya, IKS dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya MYK, IPJA, A dan RA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
“Kami komitmen untuk berperang terhadap narkoba, kita hajar berangus para bandar yang telah merusak generasi muda kita,” Terang Widwan.(Dedy)