banner 700x256

Polres Gianyar Berhasil Bongkar 21 Kasus Kriminal dan Amankan 26 Orang Pelaku Selama Operasi Sikat Agung 2025

Polres Gianyar Berhasil Bongkar 21 Kasus Kriminal dan Amankan 26 Orang Pelaku Selama Operasi Sikat Agung 2025
banner 120x600
banner 336x280

Gianyar, News PATROLI.COM –

Dalam rangka sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 pada bulan Agustus, Polres Gianyar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 21 kasus kriminal. Meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian ringan, hingga pengeroyokan. Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma merilis kasus di Ruang Rapat Utama Catur Prasetya Polres Gianyar, Rabu (28/8).

AKBP Chandra menjelaskan, mayoritas kasus yang terungkap merupakan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dari total 21 kasus, sebanyak 13 kasus adalah curanmor yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polres Gianyar.

“Dari 21 kasus yang berhasil kami ungkap, lebih dari separuhnya adalah kasus curanmor. Ini menunjukkan masih tingginya kerawanan masyarakat terhadap tindak kejahatan tersebut. Kami akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Guruh Firmansyah, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita beserta jajaran.

Baca juga :  DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Gelar Edukasi Hukum Bersama Unisba di Desa Dawuhan

Selain curanmor, dua kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, empat kasus pencurian ringan, serta satu kasus pengeroyokan juga berhasil diungkap. Dari seluruh pengungkapan ini, polisi mengamankan 26 orang tersangka yang sebagian besar merupakan laki-laki dewasa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, hingga Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, yakni 27 unit sepeda motor, 2 unit mobil, senjata tajam, helm, jaket, uang tunai, telepon genggam, hingga perhiasan. Mengamankan mesin bor, mesin las, dan gulungan kabel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. AKBP Chandra menegaskan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Gianyar. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga,” tegas AKBP Chandra. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *