“Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor,” ujar Bayu.
Lanjut Bayu, penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, dari diamankannya tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.
“Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Winangun. (Dedy)