Jember, News PATROLI.COM
Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari akhirnya Polres Jember menetapkan pengasuh disalah satu pondok pesantren sebagai tersangka terduga pencabulan pada beberapa santriwatinya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Pressconfrens di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023)
“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok”.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan”, Jelas Kapolres Jember.