JEMBER,Newspatroli.com
Kepolisian Resort Jember menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna saat menggelar press converence selasa (25/5/2022) di halaman Mapolres Jember.
“Adapun empat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial MFR, JM, dan ME. Dari keterangan kepolisian ketiganya adalah pihak yang menjadi panitia dan korlap aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Jember Desember 2020,”ujannya
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan sudah P21 dari Kejari Jember kemudian dari pihak polisi tahap 2 yaitu menyerahkan tersangka berikut BB. Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Menurutnya, saat itu pihak kepolisian telah menyampaikan surat agar pelaksanaan unjuk rasa yang akan di gelar di depan kantor Pemkab Jember dengan jumlah masa kurang lebih 500 orang dibatalkan