“Sudah ada beberapa polres di wilayah Bali yang melakukan pengecekan kembali dengan barang bukti, dan ini masih kami lakukan pengembangan kembali,” kata Gde.
Satu orang tersangka curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Polres Jembrana. Sebanyak 28 unit motor dari hasil pencurian di empat kabupaten di Bali juga diamankan dari tersangka.
Sebanyak 28 unit motor ini hanya sebagian motor hasil pencurian yang diakui tersangka. Karena dari penyelidikan, masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Sehingga jumlah motor dan TKP, kemungkinan masih tambah lagi.
Tersangka selalu menjual motor hasil curian kepada pembeli dengan harga murah. Harga tertinggi Rp 1 juta dan paling murah Rp 700 ribu. Hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli minuman keras.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka seorang diri. Tersangka yang memiliki banyak jenis anak kunci ini datang dengan menumpang bus. Lalu, turun untuk mencari target motor yang akan dicuri. (Dedy)