“Namun, setelah para korban membayarkan uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang,” papar Dewa Juliana.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menangkap dan menetapkan FY sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan terkait kasus itu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” imbuh Dewa Juliana.
Dewa Juliana juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming biaya murah untuk bekerja di luar negeri.
“Pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya dan pastikan perusahaan yang menawarkan lowongan kerja tersebut legal,” Terangnya. (Dedy)