Wayan Salin melepas NKD setelah gagal menyetubuhinya. Saat NKD keluar kamar diketahui oleh ibunya. Ibu NKD sempat bertanya kenapa keluar dari kamar Wayan Salin, namun dijawab tidak ada apa-apa oleh korban.
Berselang beberapa hari, orang tua korban curiga karena NKD berjalan sedikit berbeda dan mengaku sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya, NKD akhirnya mengaku dicabuli oleh Wayan Salin.
Akibat perbuatannya, Wayan Salin terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Saya harap ini kejadian yang terakhir ada anak-anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa. Karena hal seperti ini dapat menyebabkan trauma bagi korban, jadi saya sangat berharap para orang tua lebih ketat lagi dalam menjaga anak-anaknya,” kata Ricko Taruna.(Dedy)