Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah lintas provinsi Lampung, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi salah satu korban berinisial FS (29) yang ingin melakukan perpanjangan SIM B1 umum.
Korban ditawari oleh pelaku bahwa pelaku mengaku memiliki kenalan orang yang dapat membuat SIM B1 umum dengan harga Rp 1 juta. Setelah SIM B1 umum baru tersebut jadi, pelaku meminta uang Rp 1 juta itu dikirim ke rekening pelaku. Namun, setelah SIM baru sampai di tangan korban, korban merasa curiga bahwa SIM tersebut palsu karena tanggal lahir di SIM salah.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda. Para tersangka yang ditangkap yakni H (34), AS (25), BS (48), dan MAP (29), keempatnya warga asal Bandar Lampung.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP mencari blangko dengan membeli SIM mati lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sedangkan BS melakukan pencetakan dan finishing,” jelas Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama. Saat konfrensi pers.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk SIM palsu, senjata api rakitan, dan peralatan untuk membuat SIM palsu.
“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, terdapat salah satu tersangka berinisial AS yang membawa atau menyimpan senjata api, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” pungkas Kasat Reskrim AKP Apfryyadi. Heriyadi
















