Lampung Utara, News PATROLI.COM
Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten setempat terjun langsung ke lapangan untuk memonitoring larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan Minimarket , Senin (24/10/22).
Kegitanan tersebut langsung di pimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon di dampingin Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP.
Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, hari ini kita Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampung Utara melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperbolehkan diperjual belikan dulu.