banner 700x256

Polres Sampang Ciduk Pelaku Pencurian di Mini Market Terapang

banner 120x600
banner 336x280

Sampang, Newspatroli.com

Anggota Reskrim Polsek Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku perkara tindak pidana. Kali ini terkait pencurian dengan pemberatan di Mini Market yang terletak di Desa Terapang Kecamatan Banyuates.

Menurut Kapolres Sampang melalui Kasubag Humas Iptu Sunarno SH., dari laporan, ada beberapa barang yang hilang. Yakni berupa 3 Slop Rokok Sampoerna Mild, 1 Slop rokok Malboro merah, 1 slop rokok Malboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12.

Tersangka Pencurian, BS.

” Pelaku atas nama BAMBANG SUPRIYADI bin H. SAHID ROSIDI alias PIT, Sampang , 18 Agustus 1983, Laki-laki, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Mandeman daya Ds. Banyuates Kecamatan Banyuates, Sampang,” ungkapnya pada newspatroli.com, Kamis (3/6/2021).

Disinggung tentang Kronologisnya, dijelaskan pada selasa 1 Juni 2021 sekitar jam 15. 00 wib Kanit Reskrim Aipda Sugiarto SH beserta anggota reskrim polsek banyuates telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobolan Mini Market Indomaret. Yakni TKP di Ds. Trapang Kec. Banyuates Kab. Sampang yang dilakukan oleh saudara Bambang Supriyadi alias PIT warga Dsn. Mandeman daya Ds. Banyuates Kec. Banyuates.

Pelaku garong itu diciduk di Kabupaten Sampang, yaitu di rumah temannya yang terletak di Dsn. Karang barat Ds. Banyuates. Saat itu pelaku sempat bersembunyi dan diketahui di dalam lemari di sebuah kamar.

Baca juga :  Pasangan Kekasih Asal Sleman Ditangkap Polisi, Diduga Culik Balita di Sidoarjo

“Dalam pelaksanaan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya oleh petugas polsek Banyuates di bawa ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis pagi.

Terkait dengan modus pencuriannya, pada senin 29 Mei 2021 sekira pukul 23.55 Wib Pelaku berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Dia tujuannya ke mini market Indomaret tersebut, lalu setelah sampai di mini market itu, Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil tanpa hak, 3 Slop Rokok Sampoerna Mild, 1 Slop rokok Malboro merah, 1 slop rokok Malboro hitam dan 1 slop rokok Surya 12.

“Untuk itu Pelaku masuk ke dalam mini market indomaret melalui cara naik ke atas genteng mini market kemudian masuk melalui atap dan merusak asbes. Selanjutnya, mengambil barang yang ada di dalam mini market. Total kerugian Rp. 2.647.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah red ),” tukasnya.

Turut disita dalam proses penangkapan pelaku antara lain 1 (satu) buah kaos warna orange, 1 (satu) buah celana jeans warna coklat dan rekaman CCTV setempat.

Akibat perbuatan pelaku, maka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP ancaman 7 tahun. Kemudian petugas melengkapi administrasi penyidikan dengan melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka (sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *