Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Situbondo Razia Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, Tidak Menemukan Aktivitas Perjudian

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Situbondo Razia Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Tidak Menemukan Aktivitas Perjudian E1739927757154
Polres Situbondo Razia Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, Tidak Menemukan Aktivitas Perjudian
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Polres Situbondo dalam rangka memberantas pelacuran dan Perjudian tidak main main.
Dalam rangka Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait viralnya video dugaan aktivitas perjudian Cap Jie Kie di eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo bersama Polsek Situbondo Kota melakukan razia pada Senin malam (17/02/2025).

Dalam Razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Harnowo, didampingi KBO Samapta Ipda Pepri. Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Kota, Raimas Samapta, serta Patroli Samapta.

Kapolsek Kota Iptu Harnowo menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk respons atas aduan masyarakat terkait dugaan perjudian di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian. Bahkan, sejumlah warung yang turut diperiksa juga tidak menjual minuman keras.

Baca juga : Banyaknya Pohon Tumbang Mengakibatkan Jalur Pantura Situbondo Macet Selama 3 Jam

“Jadi, dalam razia malam Selasa kemarin, kami tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di eks Lokalisasi Gunung Sampan,” ujar Harnowo.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau warga RT 30 di eks Lokalisasi Gunung Sampan agar tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun peredaran minuman keras.

Kapolsek Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Jika terjadi gangguan keamanan atau tindak kriminalitas, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah mengimbau warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau peredaran miras melalui Call Center 110,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *