Dari awal pengungkapan, sambung Kapolres Situbondo, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Mereka yakni MZ berperan sebagai sopir pick up, MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk. Kemudian dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan NT alias HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.
“Setelah bukti – bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang,” jelasnya.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. “Oleh kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.(Dedy)