Sumbawa Barat – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang perempuan berinisial ES (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan eksploitasi terhadap seorang perempuan berinisial RL (39), warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka ES adalah menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh anak (baby sitter) di Abu Dhabi dengan iming-iming uang saku Rp 2 juta. Penawaran tersebut dilakukan langsung di rumah korban, didampingi suaminya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru diberangkatkan ke Libya melalui rute penerbangan yang mencakup Abu Dhabi dan Turki. Setelah korban tiba di Libya, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Korban pun terjebak dalam situasi eksploitasi,” ungkap Iptu Kadek, Minggu (24/11/2024).
Tersangka ES bertindak sebagai perekrut utama. Korban sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Asyi-Syifa Taliwang sebelum diserahkan kepada seseorang berinisial SL, yang mengurus keberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam), Lombok.
Setelah tiba di Jakarta, korban ditempatkan di sebuah penampungan selama satu bulan untuk persiapan pemberangkatan. Dalam proses ini, pengurusan dokumen seperti paspor dilakukan oleh seorang perempuan yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Paspor milik korban dan fotokopi tiket penerbangan menunjukkan rute Libya, yang menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Iptu Kadek.
Menurut keterangan SL, tersangka ES mendapatkan keuntungan Rp 5 juta untuk setiap calon PMI yang berhasil direkrut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor korban, fotokopi tiket pesawat dengan maskapai Berniq, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Zainal Abidin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas Polres Sumbawa Barat dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami (Polri) berharap masyarakat lebih aktif untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ucap Iptu Zainal.
Ia menegaskan, pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi TPPO. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku kejahatan, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi kelompok rentan, seperti pekerja migran, dari eksploitasi,” Tandas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat. (Ony)