banner 700x256

Polres Sumbawa Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandungnya

ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Sumbawa – News PATROLI.COM –

Warga Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terungkap pada Senin (18/8/2025). Terduga pelaku, berinisial FR (32), yang tak lain adalah ayah kandung korban, diduga mencabuli anak perempuannya sendiri berinisial YD (6).

“Kronologi kasus ini terungkap ketika ibu korban, L.S. (26), melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya. Setelah diperiksa, ia menemukan video tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku. Meski sempat dihapus, video itu berhasil dipulihkan kembali,” jelas Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., mengkonfirmasi peristiwa memilukan tersebut, Rabu (20/8).

Terkejut dengan temuan itu, ibu korban segera meminta bantuan tetangga serta Ketua RT. Dengan didampingi Ketua RT, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rhee. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan FR di rumahnya sekitar pukul 11.20 WITA.

Untuk menjaga kondusivitas wilayah, terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa. Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri sebanyak tiga kali, bahkan merekam aksinya menggunakan ponsel pribadi.

Baca juga :  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbawa Terhadap Dua Ranperda dari Pemerintah Daerah Tahun 2025 Diparipurnakan

“Barang bukti berupa sebuah ponsel telah kita amankan. Sementara untuk langkah lanjutan, kami juga telah menjadwalkan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan,” tutur AKP Dilia.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, FR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumbawa, sementara untuk korban juga telah diberikan pendampingan psikologis.  AKP Dilia memastikan kasus ini akan ditangani secara serius dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi para orang tua tentang pentingnya pengawasan terhadap anak. Polisi juga mengingatkan bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *