banner 700x256

Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Penggelapan di Bisnis Jual-Beli Jagung Rp1,1 Miliar

Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Penggelapan di Bisnis Jual-Beli Jagung Rp1,1 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Sumbawa – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (48 tahun), warga asal Utan, yang diduga kuat melakukan tindak penggelapan dalam bisnis jual beli jagung. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya, Senin (21/07) mengungkapkan bahwa korban berinisial N (48 tahun), pria asal Dompu, melaporkan kejadian tersebut usai mengalami kerugian besar dalam transaksi jual beli jagung dengan pelaku.

“Awalnya, transaksi berjalan lancar. Namun pada pengiriman selanjutnya, korban mengirimkan jagung sebanyak 23 truk dengan total 241.500 kilogram senilai lebih dari Rp1,1 miliar, dan pelaku tidak kunjung melakukan pembayaran,” jelas Kasat Reskrim.

Pengiriman jagung tersebut, sambung dia, dilakukan bertahap dengan harga kesepakatan Rp4.900 per kilogram. Namun sejak tanggal 1 Juni 2025, pembayaran mulai terhambat. Meski sudah diberi batas waktu hingga 4 Juni 2025, pelaku tidak memberikan kepastian pembayaran. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumbawa pada 19 Juli 2025.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Informasi mengarah bahwa terduga tengah berada di Kota Mataram,” tutur AKP Dilia.

Baca juga :  IRT di Dompu Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Pada Sabtu malam (20 Juli 2025) sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal bergerak ke Mataram. Kemudian pada Senin dini hari (21 Juli 2025) sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil menemukan pelaku sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza.

“Petugas langsung melakukan interogasi singkat di lokasi. Terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait penggelapan jagung tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Usai penangkapan, lanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami kasus untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain maupun dugaan motif serupa di tempat lain.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan dan penggelapan dalam dunia perdagangan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menjalin kemitraan bisnis, terutama dalam transaksi berskala besar,” tutup AKP Dilia. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *