Wonogiri – News PATROLI.COM –
Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika dan tabrak lari yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Wonogiri.
Hari ini, Senin (12/2/2024) telah di gelar press release ungkap kasus peredaran Narkotika dan tabrak lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri di halaman Mapolres Wonogiri.
Turut hadir mendampingi Kapolres adalah Wakapolres Wonogiri, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas dan hadir pula sejumlah awak media yang meliput kegiatan press release tersebut.
Terkait Narkoba, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan anggota berhasil mengungkap perkara Narkotika dengan tersangka HBR (49) yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Wonogiri kota. Tersangka di tangkap pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 di depan Kantor Ekspedisi pengiriman paket, Jl. RM Said Ds/Kel Kaliancar Kec. Selogiri Kab. Wonogiri.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat Satresnarkoba Polres Wonogiri memperoleh informasi bahwa pelaku akan mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Perum Rolan Regency. Selanjutnya anggota menghampiri pelaku ketika mengambil barang kiriman tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket ganja berisi 107, 99 Gram dan 1 paket ganja berisi 5,m 83 Gram 113, 84 Gram.
Dari penangkapan pelaku juga diamankan sejumlah uang Rp 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan 200 (Dua Ratus) buah kaos bergambar salah satu Capres peserta Pemilu 2024.
“Untuk barang bukti berupa kaos dan uang tersebut saat ini telah kita limpahkan ke Bawaslu Wonogiri. Nanti apabila ada perkembangan akan kita sampaikan lagi” ungkapnya
Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah)
Selanjutnya, Satlantas Polres Wonogiri juga berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Jl. Raya antara Ngadirojo-Sidoharjo tepatnya di Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri.
Tersangka berhasil kami amankan pada hari Senin 22 Januari 2024. Dia adalah LS (42) warga Kabupaten Tulungagung selaku pengemudi Truk Mitsubishi AG-9650-RL.
Tersangka kita jerat pasal 310 (4) dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000, – (Dua Belas Juta Rupiah) dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 3(Tiga) tahun dan/denda paling banyak Rp 75.000.000, – (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 telah terjadi lakalantas tabrak lari di Jl. Raya Ngadirojo-Wonogiri tepatnya Dsn Ketonggo Rt 2/2 Ds Kerjo Lor Kec. Ngadirojo Kab. Wonogiri. Yang mengakibatkan korban BS (16) pengendara SPM Yamaha Jupiter AD-4289-AKG meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri,” pungkasnya.
“Saya mengingatkan kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Wonogiri, sudah waktunya kita perangi bersama penyalahgunaan narkotika, apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika silahkan berikan informasi kepada kami” ungkapnya
“Dan berkaitan dengan peristiwa tabrak lari, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, jangan pernah meninggalkan korban kecelakaan, bantu dan mereka yang menjadi korban jangan malah meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan”Imbau Kapolres. (Marsudi)