Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 01 15 Pukul 10.06.41 7fdd1306 E1705288450654
Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Wonogiri dan memberikan himbauan keselamatan pengguna jalan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan Knalpot Brong, Polres Wonogiri dan jajaran Gencar lakukan sosialisasi larangan Knalpot Brong ke sekolah-sekolah. Seperti pagi ini, Kapolres Wonogiri menjadi pembina upacara di SMP N 1 Wonogiri. Senin (15/01/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwasanya penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,- selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dapat membuat resah masyarakat. Pengguna knalpot brong juga dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L,” ucapnya

Gambar WhatsApp 2024 01 15 Pukul 10.06.41 C6a52d8a E1705288478430
Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong. | Foto: Ist

Selain menyampaikan larangan gunakan kalpot brong, dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan materi tentang upaya penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga : Polres Wonogiri Gelar Patroli Skala Besar dan Razia Sejumlah Tempat Hiburan

Terkait penggunanaan Knalpot yang tidak standar, Kapolres menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para siswa kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar,” lanjutnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero knalpot brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024,” terangnya.

Kasi Humas menambahkan bahwa, seluruh jajaran di Polres Wonogiri dintruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan tersebut iharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

“Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kabupaten Wonogiri yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *