Wonogiri – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial FA alias Febri (47) Warga Kabupaten Sukoharjo diamankan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik Kelurahan Giripurwo Kec/Kab Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan, setelahnya didatangi, dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis Sabu,” Ujarnya pada Sabtu (11/1/2025).
Saat dilakukan interogasi FA alias Febri (47) mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 Gram.
“Saat ini FA dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.
“Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan,”terangnya
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Marsudi)