Wonogiri – News PATROLI.COM –
Seorang anak remaja berinisial MNF (16) Warga Kab. Demak diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Jumat (3/1/2025). Remaja tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap S seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Minggu (5/1/2025) mengatakan pelaku diamankan di rumah korban di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.
Kejadian berawal pada hari Kamis (2/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, korban berpamitan keluar rumah membeli pulsa HP, namun sampai malam korban tidak kunjung kembali pulang kerumah.
Selanjutnya pada hari Jumat (3/1/2025) korban pulang kerumah bersama pelaku, setibanya di rumah, korban ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah, dan didapatkan keterangan korban bersama pelaku bermalam di Hotel, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 (dua) kali.
Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial dan janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
Selanjutnnya atas keterangan dari pelaku dan penjelasan korban, pelapor mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Wonogiri.
Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
AKP Anom mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
AKP Anom mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat sedang berada di luar rumah. Ia juga meminta para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual. (Marsudi)