Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Lima Orang Pelaku Pemerasan

Suhaili
Polresta Banyuwangi
banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM

Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku pemerasan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno mengatakan bahwa kelima orang pelaku pemerasan telah diamankan oleh Polsek Purwoharjo.

“Satu orang pelaku yang berinisial JM (46) ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 08.30 wib, oleh Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Anggota Unit Reskrim,” ujar Kasihumas.

Iptu Agus menambahkan untuk keempat pelaku lainnya yaitu MW (46), RAA (35), MH (39) dan AW (41) ditangkap pada hari ini, Selasa (27/09/2022).

“Mereka berlima dilaporkan oleh korban PR telah melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan kerugian Rp. 2.500.000,_ (dua jutablima ratus ribu rupiah),” lanjut Iptu Agus.

Pelaku JM bersama 4 orang temannya menyuruh korban PR masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh pelaku JM,DKK kemudian dibawa keliling wilayah Purwoharjo, selanjutnya sampai di jalan hutan Karetan mobil berhenti. Korban dimintai uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah korban menyerahkan uang, korban diturunkan dari mobil dan ditinggal para pelaku.

Baca juga : WNA Asal Italia Dideportasi Lantaran Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

“Saat ini kelima orang pelaku ditempatkan di rumah tahanan Polsek Purwoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Iptu Agus.

Lebih lanjut Kasihumas Polresta Banyuwangi menyampaikan penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

“Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi- saksi, melakukan gelar guna penetapan tersangka, memeriksa tersangka, dan segera proses Sidik sampai selesai,” terang Kasihumas.

Para pelaku disangkakan telah melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. (Shl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *