Madiun, newspatroli.com
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Madiun Inda Raya, dan Jajaran Forkopimda kota Madiun, OPD, perwakilan dari Perusahaan Umum Daerah, beserta perusahaan swasta yang di kawasan Kota Madiun.
Dalam Pidatonya, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menjelaskan, larangan mudik merupakan upaya untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, serta demi kelancaran pada lalu lintas arteri, tempat wisata tempat ibadah dan dilarangnya mudik lokal pihak polres juga bekerja sama dengan desa untuk melakukan pendataan setiap warga yang mudik atau pulang ke kampung halaman,
“Bukan karena mudiknya yang dilarang, tapi efeknya yang dihindari,” kata Dewa Putu.
Pada hari sebelumnya, Polres Madiun Kota telah melakukan ‘Zoom Meeting’ dengan Satgas Covid-19 Pusat yang menyatakan bahwa saat ini grafik korban covid 19 berada di titik ‘Stagnansi’. Dimana hal itu bisa menjadi penyebab gelombang kedua varian Covid-19, maka dengan itu mengajak ke pada masyarakat untuk bersama – sama dalam menjaga dan mengamankan penyebaran Covit 19 di wilayah Kota Madiun.(Bud/mar)










