Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dengan total 134 tersangka. Operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/02/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang fokus pada pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Dari total 110 kasus yang diungkap, 84 kasus ditangani Satresnarkoba dan 25 kasus oleh Polsek jajaran. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Sabu: 2 kg 329,94 gram, Ganja: 1,06 gram, Ekstasi: 286 butir, Pil Koplo: 4.215 butir.
Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1.499,55 gram sabu dan 125 butir ekstasi.
Salah satu kasus terbesar berhasil diungkap pada 21 Oktober 2024 di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati. Polisi menangkap empat tersangka berinisial AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba dengan modus pengiriman melalui microtube.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, serta peralatan transaksi seperti wadah plastik, buku rekening, dan telepon genggam. Para tersangka mengaku berperan sebagai operator keuangan, kurir, serta penyedia sarana komunikasi untuk transaksi narkoba yang dikendalikan oleh bandar berinisial R, yang saat ini masih buron (DPO).
Selain itu, pada 12 Februari 2025, polisi juga menangkap DFJ alias Kacong (25) di rumahnya di Dusun Katerungan, Krian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 bungkus sabu seberat total 115,14 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan beberapa peralatan lain. DFJ mengaku mendapatkan barang dari bandar berinisial B (DPO) dan bertugas meranjau narkoba di berbagai titik dengan bayaran Rp 25.000 per titik. Namun, sebelum sempat menjalankan aksinya, polisi lebih dulu meringkusnya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memburu bandar besar yang masih buron serta memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kapolresta.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi narkoba serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Gus)