Di tempat terpisah Kapolsek menyampaikan bahwa jangan sampai ada lagi yang berjualan minuman keras jenis apapun dan juga jangan ada lagi tempat yang dijadikan untuk minuman minuman keras di wilayah hukum Polsek Balen.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa minuman keras dapat berakibat fatal bahkan bisa sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, maka apabila kedapatan ada penjual serta pemilik warung / tempat minum di wilayah hukum Polsek Balen akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dengan yang berlaku,” jelas kapolsek.
Selain melaksanakan razia dan patroli juga menyampaikan himbauan kepada pemilik atau pengelola warung kopi agar tempat parkir harus diatur dengan baik dan jangan sampai menganggu penguna jalan lain, selain itu untuk kendaraan pengunjung agar betul – betul dicek sehingga tidak ada kunci yang tertinggal / menempel pada sepeda, agar tidak memudahkan pelaku pencurian sepeda motor menjalankan aksinya. Kemudian Kapolsek juga menambahkan agar para pengunjung jangan sampai membuat gaduh sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
“Agar tempat parkir harus diatur dengan baik, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Dan kendaraan pengunjung harus dicek betul – betul supaya tidak ada kunci yang tertinggal atau menempel dikendaraan, agar tidak memudahkan pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam menjalankan aksinya,” pesannya.
Masih menurtu kapolsek, “Dan pengunjung jangan sampai membuat gaduh sehingga mengganggu lingkungan sekitar,” Pungkasnya.(*)
Baca juga berita lainnya diGoogle News