Bondowoso – News PATROLI.COM –
Sungguh Bejat, Seorang Pria asal Kecamatan Jambesari Darusollah, Kabupaten Bondowoso berinisial HS (40), diduga menyetubuhi anak tirinya selama 8 kali.
Tingkah bejat itu dilakukan tersangka di dua Lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pujer sebanyak tiga kali dan di Kecamatan Jambesari Darusollah lima kali.
Tersangka menggauli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun itu sejak 7 Juni 2023 hingga 22 Oktober 2023 lalu.
“Tersangka ini ayah tiri korban. Tersangka menggunakan iming-iming korban akan diberikan motor,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono kepada Media, Jumat (23/2/2024).