Dia mengungkapkan, santunan duka ini diberikan pada keluarga tidak mampu, sebagai upaya membantu meringankan beban keluarga masyarakat miskin. Sejauh ini tidak ada kendala dalam pencairannya. Semua ahli waris bisa mendapatkan dana selama memenuhi syarat.
“Sedangkan untuk pengajuan dilakukan melalui kecamatan,” tandasnya.
Salah satu ahli waris, Martono (48) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, menyebutkan telah melakukan pengajuan santunan kematian untuk neneknya yang meninggal pada awal Desember lalu.
“Alhamdulillah, jika cair nanti bisa membantu meringankan beban untuk biaya bancaan sampai 100 hari si Mbah,” ungkap penjual makanan keliling ini.(eko/*)