Satake menyebutkan 88 kasus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali yakni Polda Bali 10 kasus, Polresta Denpasar 16, Polres Buleleng 4, Polres Gianyar 5, Polres Klungkung 9, Polres Karangasem 5, Polres Bangli 6, Polres Tabanan 11, Polres Badung 7, dan Polres Jembrana 15.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan ada beberapa dari 40 kasus curanmor dengan modus yang sama, yakni kunci masih tertinggal di motor. Oleh karena itu, Suratno mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kecenderungan lalai mengamankan propertinya masing-masing.
Menurut dia, perkembangan zaman yang makin pesat membutuhkan penanganan pengamanan properti yang serius dari masyarakat.
“Jangan lupa kuncinya dicabut. Tidak hanya masyarakat saja, tetapi aparat yang lupa mencabut kunci sehingga menjadi korban curanmor,” kata dia.
Dalam evaluasi jajaran Reserse Kriminal Polda Bali, lanjut dia, terdapat peningkatan 20-30 persen dari pengungkapan kasus dari tahun sebelumnya.
Di samping rendahnya kewaspadaan, menurut dia, faktor yang menyebabkan tingginya angka pencurian di Bali adalah imbas dari peningkatan pariwisata setelah pembukaan kembali pascapandemi Covid-19 yang mendorong kesempatan, peluang, dan niat pelaku.
Berdasarkan analisis Polda Bali, disebutkan bahwa rata-rata barang hasil curian dari para pelaku pencurian dipasarkan melalui situs jual beli daring (online).
“Motifnya pun rata-rata didominasi oleh kehilangan pekerjaan dan alasan ekonomi,” kata Suratno. (Dedy)