Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Proyek Pembangunan P3-TGAI di Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan Diduga Pekerjaannya Asal Jadi

Budi Wiyono
Proyek Pembangunan P3 TGAI Di Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan Diduga Pekerjaannya Asal Jadi E1735436318958
Proyek Pembangunan P3-TGAI di Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan Diduga Pekerjaannya Asal Jadi
banner 120x600
banner 336x280

Magetan – News PATROLI.COM –

Hasil pemantauan awak Media bersama koordinator Gerakan Nasional Pengawasan Tindak pidana koropsi wilayah Jawa Timur bahwa Proyek Pembangunan P3-TGAI di Kelurahan Lembeyan Kulon Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan di kerjakan asal-asalan (asal jadi).

Terpantau semen yang dipakai harga murahan, pelaksanaan adukan bahan tidak dibuat sesuai prosedur pada umumnya, sangat tidak layak karena gragal bekas ayakan tidak dicampur pasir langsung diaduk secara otomatis, dipasang di dinding selokan tidak lengket, brodol berserakan jatuh di saluran dan banyak lobang kropos dinding saluran terlihat amburadul hasil pekerjaannya.

Proyek irigasi dari program percepatan peningkatan tataguna air irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan Ketua HIPA Kelurahan Lembeyan Kulon Kabupaten Magetan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi diperkirakan tidak akan lama akan hancur.

Proyek irigasi yang menggunakan anggaran APBN Rp. 195.000.000,. (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) seharusnya dikerjakan oleh Ketua HIPA atau ditunjuk Ketua HIPA yang bertanggung jawab dan transfaran, terbuka dapat diketahui publik tidak terkesan asal-asalan pengerjaanya.

Proyek irigasi yang dilaksanakan Ketua HIPA Kelurahan Lembeyan Kulon tersebut merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi yang dilakukan Kelurahan Lembeyan Kulon seharusnya dilaksanakan secara swakelola, hasil investigasi ternyata mengunakan warga diluar Kelurahan sehingga hasil kerjanya tidak dapat dipertanggungjawabkan asal jadi. Hal ini di diduga karena untuk mengambil keuntungan yang terlalu besar dan pelaksanaan dengan melihatt kondisi di lokasi dapat diduga melanggar Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Polda Bali Bongkar Modus Pencurian BBM Subsidi, Modifikasi Tangki Pickup dan Menggunakan Belasan Barcode

Saat Ketua HIPA Kelurahan Lembeyan, 2 (dua) kali mau dikonfirmasi awak media yang bersangkutan bersembunyi, ditelepon dan di WA tidak menjawab dan sebelum time media mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan, Kepala Kelurahan masih pagi tidak ada ditempat. Ditanyakan kepada petugas pelayanan tidak mengetahui keberadaan Kepala Kelurahan dan seharusnya sebagai pelayan publik bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Sampai berita ini di tulis Ketua HIPA dan Kepala Kelurahan Lembeyan Kulon belum dapat di konfirmasi.

Proyek irigasi yang menggunakan sumber Anggaran Negara seharusnya dikerjakan dengan serius dan penuh tanggung jawab juga dan benar-benar profesional pengerjaanya karena proyek ini juga berkaitan dengan program ketahanan pangan yang bertujuan untuk mencapai konsep negara bahagia sejahtera rakyatnya. Sebagaimana program tujuan akhir Bangsa Indonesia dan proyek yang dikerjakan Kelurahan Lembeyan ini menjadi pelajaran desa-desa lain untuk tidak ditiru.

Pelaksanaan proyek ini bila tidak sesuai dengan spesifikasi dapat merugikan Negara dan pelaksanaannya bila terbukti dapat di pidana melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat diancam kurungan 20 Tahun. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *