banner 700x256

Proyek Saluran Irigasi di Kelurahan Kangenan Diduga Tidak Transparan

Proyek Saluran Irigasi di Kelurahan Kangenan Diduga Tidak Transparan
banner 120x600
banner 336x280

Pamekasan – News PATROLI.COM –

Pekerjaan proyek saluran irigasi di kelurahan kangenan RT 3 RW 5 kecamatan kota kabupaten Pamekasan .diduga tumpang tindih sebab di lokasi proyek terdapat proyek yang sudah dibagun sebelumnya.

Disamping itu, Proyek tersebut tidak jelas sumbernya anggaran dikarenakan tidak ada papan informasi nambord Proyek yang menjelaskan sumber anggarannya.

Dalam realisasinya pelaksana hanya membuang acian (palster) saluran yang sudah ada dan memakai batu yang lama lalu di plaster kembali. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.karna jika di lihat dari proses pekerjaan nya bukan bulan proyek rehab.

Saat hendak di konfermasi Senin, (1/9/2025), pekerja proyek berdalih hanya sebagai pekerja saja .”saporanah mas ghuleh Khun alakoh” (Maaf saya hanya pekerja), jawabnya singkat dan kembali bekerja.

Terkait saluran irigasi yang diduga tumpang tindih, sebagian pihak menyebutkan pada tahun sebelumnya saluran tersebut dikerjakan mengunakan anggaran daerah.

Kejanggalan mulai terlihat dengan ketidak adanya papan informasi proyek yang menyebut pelaksana proyek dan sumber pembiayaan yang semula nya terkesan di sembunyikan alias tak bertuan dalam pengerjaan nya

Baca juga :  Polres Wonogiri Tangkap Dua Pencuri Motor dan Seorang Penadah di Mojolaban, Barang Bukti Diamankan

Hal itu diperparah dengan kondisi adanya genangan air di lokasi pembangunan itu tidak terlebih dahulu dilakukan pengurasan terlebih dahulu sehingga pada saat pemasangan batu .air masih terlihat mengenangi proyek tersebut.

Lurah kangenan saat dikonfermasi melalui hp. menyampaikan dia tidak punya pekerjaan tersebut. Dia katakan Proyek Ruslan setelah dikonfermasi ke Ruslan selaku kontraktor. Dia menjawab punya feri.

Ahmad, selaku tokoh di kelurahan kangenan menyoal adanya proyek yang dikerjakan Tampa papan informasi mengatakan, ” Jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara tentu harus menggunakan papan proyek sebagai mana undang undang no14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden ( Perpres) no70 tahun2012 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa maka pekerjaan tersebut jelas menyalahi aturan” paparnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *