Begitu juga akses masuk warga RT 06 RW 01 tidak dapat dilalui jadi aktifitas warga harus memutar melalui RT 05 atau RT 07.
Proyek saluran air ini tidak terpasang papan informasi, sehingga warga setempat menilai bahwa proyek tersebut siluman dan tidak tentu kejelasannya.
Padahal sudah jelas dalan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No 76 Tahun 2012.
Di jelaskan bahwa setiap pengerjaan fisik maupun proyek lainya,harus di kerjakan dengan transparan dan terbuka. (Eko).