Bojonegoro.- News PATROLI.COM –
Pengerjaan proyek drainase (saluran air) di desa Ngujung kec. Temayang kabupaten Bojonegoro di keluhkan masyarakat, (14/11/2023).
Pasalnya, dalam pelaksanaan pengerukan tanah untuk saluran air merusak jaringan pipa PAM di tinggalkan begitu saja tanpa ada perbaikan sehingga konsumen PAM di wilayah RT 6 dan 7 sampai berita ini di tulis tidak ada perbaikan, mengakibatkan kekurangan air bagi pengguna PAM desa, sehingga untuk memenuhi kebutuhan air ambil dari tetangga.
Pembangunan saluran air ini juga merugikan warung karena akses masuk digali tanpa di beri jalan darurat oleh pelaksana proyek.
“Gini ini rugi mas saya terus gimana dapat uang untuk sangunya anak anak”, ujar mbak Alma pemilik warung.
Begitu juga akses masuk warga RT 06 RW 01 tidak dapat dilalui jadi aktifitas warga harus memutar melalui RT 05 atau RT 07.

Proyek saluran air ini tidak terpasang papan informasi, sehingga warga setempat menilai bahwa proyek tersebut siluman dan tidak tentu kejelasannya.
Padahal sudah jelas dalan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No 76 Tahun 2012.
Di jelaskan bahwa setiap pengerjaan fisik maupun proyek lainya,harus di kerjakan dengan transparan dan terbuka. (Eko).
















