Makassar – News PATROLI.COM –
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (Haris YL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa pada tanggal 6 Agustus 2023.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing menyatakan, “Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta.” ucap Hakim.
Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum.