Makassar – News PATROLI.COM –
Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (Haris YL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa pada tanggal 6 Agustus 2023.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing menyatakan, “Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta.” ucap Hakim.
Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dilain pihak pemerhati hukum AB Rasyid saat dimintai tanggapannya Rabu ( 6/9/23) menyayangkan putusan Majelis Hakim yang terlalu rendah, menurut Rasyid, di ketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut 11 tahun penjara kemudian Majelis Hakim memvonis 2 tahun 6 bulan.

“Ini bisa jadi preseden buruk lembaga peradilan, bisa muncul kecurigaan masyarakat terkait putusan tersebut, ada apa dengan vonis yang begitu rendah, vonis yang mencolok,” ujar Rasyid.
Bambungnya lagi, ,”Seandainya vonis 8 tahun atau 6 tahun itu masih masuk akal, kalau tuntutan 11 tahun vonis 2 tahun 6 bulan perlu di pertanyakan dan perlu di selidiki,” Pungkasnya.
( Irwan )