banner 700x256

Rugikan Negara Rp 2 Miliar dan 8 Tahun Buron, Koruptor Akhirnya Ditangkap di Subang Jawa Barat

banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Satu lagi terpidana korupsi yang sudah menjadi buronan selama 8 tahun terjaring oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone, Sulsel.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH. Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5).

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

“Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat”, terang Soetarmi.

Ditambahkan Soetarmi, “akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen). Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana” jelas, Soetarmi.

Soetarmi menegaskan bahwa terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan” ungkapnya.

Baca juga :  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Perkuat Program Pembinaan WBP, Teken MoU dengan CV. Mahadana Idea Creativa

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani sudah disampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi. Namun Boni Tabrani tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Selanjutnya Boni Tabrani ditetapkan berstatus buronan Kejaksaan RI.

“Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” imbuh Soetarmi.

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria
Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih.

Namun, kata Soetarmi, TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani lebih lanjut.
Kendati begitu, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak segera penangkapan dilakukan terhadap Boni.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana Boni, selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Tim Tabur berhasil mengamankan, Boni Tabrani, di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) Pukul 23.15 Wib
Boni suda diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone”, papar Soetarmi. ( Irwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *