banner 700x256

Sat Reskrim Polres Ponorogo Gelar Rekonstruki Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang jenazahnya ditemukan tergeletak di bawah jalan tol Madiun – Solo, tepatnya di Wilayah Ngawi.

Adegan Rekontruksi ini dilaksanakan pada Selasa (11/7/23). Dengan menyita perhatian ratusan warga yang telah menunggu sejak pukul 08.00 pagi.

JR (21), seorang warga Jambi, didatangkan ke lokasi kejadian dengan mengenakan baju oranye, sambutan yang diterimanya adalah cacian dari ratusan warga.

Dalam rekonstruksi ini, salah satu tersangka, AAF (16), tidak dapat hadir karena masih di bawah umur, sehingga peran AAF digantikan oleh petugas kepolisian.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, hadir dalam rekonstruksi ini dan menyampaikan bahwa puluhan adegan telah direkam oleh petugas. “Ada 41 adegan di tempat kejadian yang kita kembangkan dalam rekonstruksi ini. Kami juga telah memperoleh keterangan tambahan dari pelaku,” ujar Kapolres Ponorogo.

Dalam proses rekonstruksi, pelaku memberikan petunjuk kepada petugas bahwa beberapa adegan sebelumnya kurang akurat dan ia memberikan klarifikasi mengenai bagian-bagian tertentu.

“Khususnya mengenai bagian tangan kanan dan kiri pelaku yang memegang korban, kami mencari informasi yang lebih spesifik terkait hal tersebut,” tambah Kapolres.

Baca juga :  KPK Tahan 5 Tersangka Baru, Terkait Kasus Korupsi Dana PEN yang Menjerat Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi

Sementara itu terkait penyebab pasti kematian korban. Kapolres berharap hasil otopsi yang sedang dilakukan dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendukung penyelidikan ini.

“Kami menunggu hasil otopsi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban. Hasil otopsi nantinya akan dianalisis oleh dokter forensik yang bertugas,” jelas Kapolres Ponorogo.

Dalam rekonstruksi, petugas berhasil menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa korban telah direncanakan untuk dibunuh oleh pelaku.

Salah satu aspek yang terungkap adalah posisi korban yang tidur kemudian dibekap. “Kami mengembangkan kasus ini dengan pasal 340 pembunuhan berencana karena terdapat selang waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” terang Kapolres.

Mantan Kapores Bondowoso ini menegaskan bahwa atas temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini, kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dengan dukungan masyarakat.

Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (Marsudi/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *