Wonogiri – News PATROLI.COM –
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian. Diketahui, pelaku kejahatan itu adalah GP (28) Warga Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan tim resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian di salah satu rumah warga di desa Talunombo Kecamatan Baturetno Kab. Wonogiri, Kamis (23/5/2024) lalu,” kata dia Rabu (19/6/2024).
Diketahui, rumah itu adalah milik Sukamto (68), warga desa setempat. Kejadian bermula ketika korban pergi menghadiri tasyakuran di rumah saudaranya, namun setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Setibanya di rumah, pintu sudah belakang dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak. Kemudian korban masuk kedalam warung.
“Saat dicek oleh korban, sejumlah barang sudah tidak ada di dalam warung,” ujar Anom.
Barang-barang yang raib digondol maling diantaranya adalah uang dan Laptop Merk Asus.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 6.650.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.
Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi TKP pencurian. Sejumlah saksi diperiksa. Pada Rabu (19/6/2024), tim resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku mengarah pada GP (28) yang merupakan tetangga korban.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Anom. ( Marsudi)
Baca juga berita lainnya di Google News