Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satgas Gabungan Berhasil Ciduk 5 Orang Diduga LC, 6 PSK dan 1 Waria Saat Razia

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 04 02 At 13.05.22
banner 120x600
banner 336x280

Selain itu, Selfianah (38) warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Ela Lemono Putri (20) Warga Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang dan Siti Hotijah (38) Warga Desa Taman, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Mereka terjaring razia sedang menjari orderan atau job karoke disalah satu Hotel di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

Tak hanya itu, Satgas Gabung Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo ini juga menjaring dua wanita yang sedang karoke di Ashika di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Mereka adalah Iva Afrilia (30) warga Desa Kota Anyar, Kecamatan Probolinggo dan Desira Desi Rahayu (25) warga Desa Kota Anyar, Kecamatan Probolinggo.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Sofan Efendi mengatakan, razia bulan puasa ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tentang pelarangan para pelaku usaha dan tempat hiburan malam yang beroperasi pada Bulan Ramadhan 1444 H. “Mereka yang terjaring razia ini, kita bawa ke kantor untuk dibina dan menulis surat penyataan. Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Sofan Efendi.

Baca juga : Perhutani KPH Bondowoso Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Lebih lanjut, Sofan mengatakan, Tim Gabungan Satpol PP Situbondo setiap malam maupun siang akan terus melakukan razia ke berbagai daerah di Kabupaten Situbondo. “Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023, Perda Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Masyarakat Kabupaten Situbondo serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/7/P/001.3/2023 tentang Tim Pelaksana Kegitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H.

“Dengan berpedoman ketentuan yang tertulis diatas, maka Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Situbondo akan terus melakukan razia tanpa pandang bulu. Apabila dalam razia, tim gabungan menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadhan, maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Plt Kasatpol PP Kabupaten Situbondo. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *