banner 700x256

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo dan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo dan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim  berhasil membongkar praktik produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan mencantumkan label  SNI dan Halal secara tidak sah. Terduga Pelaku mengoplos Beras Mediun dengan Beras Premium dengan prbandingan 10:1.

Pengungkapan kasus tindak pidana  perlindungan konsumen  terkait pabrik  pengolahan beras  yang tidak  sesuai  mutu dan SNI  pada klaim kemasan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di pabrik CV  Sumber Pangan Grup (SPG) berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, MSI  menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional. Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen,” tegas  Irjen Nanang saat menyampaikan keterangan pers,  Senin (4/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, polisi menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan.

Baca juga :  Polres Bojonegoro dan Komunitas Ojol Gelar Shalat Gaib untuk Affan Kurniawan

Begitu dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, maka diketahui beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Proses pencampuran ini dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah. Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

Hadir  dalam Conference Pers,  Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol  Roy  H.M. Sihombing SIK,  Kabid Humas Polda Jatim Kombes  Pol Jules Abraham Abast SIK, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes  Pol  Christian Tobing SIK SH MH MSI,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Dr Iwan, SHUT MM dan  Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Dr Ir  Heru Suseno  STP  MT, yang diwakilkan oleh Veronika STB. (MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *