“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat dikonfirmasi awak media ini.
Lanjutnya, imbuan ini dengan tujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru,” ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (eko)