Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satlantas Polres Bojonegoro Imbau Toko Variasi dan Bengkel Motor Tidak Layani Knalpot Brong

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 16 At 17.30.13
banner 120x600
banner 336x280

“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat dikonfirmasi awak media ini.

Lanjutnya, imbuan ini dengan tujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru,” ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (eko)

Baca juga : Kapolsek Sedati Bincang Kamtibmas dengan Warga Nelayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *