Nantinya dalam kamera ETLE yang dipasang dapat memotret pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat dengan jelas meskipun dalam kondisi gelap.
Masyarakat yang terdeteksi melakukan pelanggaran imbuh Bachtiar tidak akan ditilang ditempat.
Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat yang berisi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Surat tersebut akan ke alamat rumah yang tertera di STNK.
“Nanti setelah dikirim surat, pelanggar ini akan diminta konfirmasi ke back office ETLE, setelah konfirmasi baru mekanisme tilang”.
“Kalau bukan pemilik kendaraan, tetap kami kirim surat ke alamat di sesuai STNK karena yang ter-capture kan nomor plat kendaraan,” Tuturnya.
Bachtiar juga menyebutkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait berapa lama akan dilakukan uji coba ETLE di lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi terkait pembentukan command center dari operator ETLE.(Dedy)