Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan 326 Unit Motor Balap Liar

Agus Sutopo
Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan 326 Unit Motor Balap Liar E1711524087133
Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan 326 Unit Motor Balap Liar
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Sebanyak 326 motor yang digunakan untuk balapan liar di wilayah Sidoarjo kini di amankan Satlantas Polresta Sidoarjo Dalam aksi balap liar tersebut dilakukan dibeberapa lokasi diwilayah Kabupaten Sidoarjo termasuk Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong yang diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial atau perkelaian antar kelompok di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press Releasse di Mako polres mengatakan, berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi Kebut-kebutan motor (Balap Liar) yang dilakukan oleh sekelompok orang dibeberapa lokasi diwilayah Kabupaten Sidoarjo atau Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong, Selanjutnya selama 14 hari mulai Tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan sipropam untuk melakukan Patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi kejahata atau pelanggaran khususnya Aksi kebut-kebutan (Balap Liar) dibeberapa lokasi diwilayah Kab. Sidoarjo, tuturnya.

Ia menjelaskan, dari pelaksanaan patroli dijumpai dan ditemukan Aksi Kebut-kebutan (balap liar) di beberapa lokasi tersebut, kemudian dilakukan Upaya Hukum berupa Penindakan pelanggaran (Dakgar) Tilang terhadap masyarakat yang didapati melakukan Pelanggaran serta melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana Balap Liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti.

Baca juga : Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Kolaborasi Keamanan

Dakgar Lantas ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial atau perkelaian antar kelompok atau tawuran yang dipicu dari aksi Kebut-kebutan / balap liar dan atau aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok, jelas Tobing.

Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan (knalpot Bising, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion).

Dengan 228 lembar Blanko tilang, bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar.
Untuk Barang Bukti Ranmor dengan rician sebagai berikut 326 Kendaraan Roda 2, yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira. 2 Unit Kendaraan R4, yang digunakan sebagai sarana angkut Motor yang akan digunakan beradu balap liar.

Untuk pengambilan kendaraan tersebut, diperlukan

  1. Membawa surat-surat kendaraan Bermotor
  2. Mengembalikan kendaraan sesuai Standart
  3. Memberikan Surat Tilang untuk dilaksanakan sidang pada tanggal 22 Maret dan 19
    April 2024
  4. Membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang
    Tua dan Kepala Desa, pungkas Tobing. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *