Bondowoso – News PATROLI.COM –
Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap yaitu RK (44) tahun asal jember yang merupakan seorang pekerja wiraswasta.
Kapolres Bondowoso,AKBP Harto Agung Cahyono,SH.SIK.MIK,melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin SH,mengatakan bahwa,”penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat jika ada transaksi sabu-sabu,”ujarnya.
“Tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 anggota Satresnarkoba Bondowoso mendapat informasi bahwa terjadi peredaran narkoba”.
Kemudian,lanjut Iptu Nurudin,pada hari Kamis 23 Januari 2025 sekitar jam 00.30 WIB,tepatnya di sebuah cafe Desa Sukosari Kecamatan Tamanan Bondowoso,pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pengedaran sabu,”imbuhnya.
Setelah dilakukan penggeledahan,pelaku tidak dapat mengelak diperkuat dengan barang bukti 5 ( lima ) paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 ( satu ) alat bong terbuat dari botol plastik, 1 ( satu ) pipet kaca bekas sabu.
Kemudian, plastik bekas masker warna ungu, 1 ( satu ) buah kaos kaki warna abu-abu,1 ( satu ) buah HP merk Vivo warna hitam ,1 ( satu ) buah
HP merk Oppo warna biru serta 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N 4938 ZI.
Guna penyelidikan lebih lanjut,pelaku RK digelandang ke Mapolres Bondowoso berikut dengan barang bukti.
Dihadapan penyidik,pelaku RK mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari RU ( Napi Lapas Wilayah Jatim),RK sendiri membeli sabu seberat 10 gram dengan harga 9 juta rupiah ( sembilan juta ) rupiah dan akan dijual lagi 1 (paket) dengan harga 500.000 ( lima ratus ribu ) rupiah,”terangnya.
Atas perbuatannya,kini pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) UU RI NO.35 tahun 2009,tentang Narkotika,dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(wid)