Madiun – News PATROLI.COM –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur di Adukan Ke Unit Tipikor polres Madiun terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT). Pada rabu 23/7/2025. Diduga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH-CHT) yang dialokasikan ke Satpol PP dengan nilai mencapai 4,8 milyar lebih pada tahun 2023 patut dipertanyakan.
Berdasarkan data yang diterima dan masih maraknya rokok ilegal beredar di Kabupaten Madiun, Sudjat Miko ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun angkat bicara dan melakukan pengaduan ke Polres Madiun.
Ketika dikonfirmasi Awak Media, ia menyampaikan bahwa masih banyak jenis rokok ilegal yang beredar di kabupaten Madiun. Selain itu, juga terkait anggaran kegiatan Pelaporan, Asistensi, Konsilidasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai ( DBH-CHT ) di kelola oleh Satpol PP.
“Terkait anggaran kegiatan Pelaporan, Asistensi, Konsilidasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan terkesan hanya untuk sekedar buat laporan SPJ saja. Tapi dengan mengacu pada anggaran begitu besar, seharusnya dalam pelaksanaan benar-benar bisa tepat sasaran. Selanjutnya anggaran untuk kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, semestinya bisa lebih dipahami oleh para pelaku usaha terutama pada toko penjual rokok di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun,”ungkapnya.
Hal ini patut dipertanyakan, sehingga dengan dasar penelusuran data anggaran sebesar 4,8 milyar dan masih ada rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Madiun, ia melakukan pengaduan ke unit Tipikor polres Madiun, dan pengaduan sudah diterima oleh penyidik.
“Terimakasih pada penyidik Polres Madiun yang memberikan pelayanan dengan baik. Untuk itu, dalam pengaduan ini kami serahkan sepenuhnya pada penyidik. Mudah-mudahan kasus dugaan korupsi ini segera bisa berlanjut ke tahap berikutnya,”pungkas Sudjat Miko.
















