Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal

Agus Sutopo
Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 10.31.44 E1692852298521
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi cukai kepada para anggotanya di kantor Satpol PP Sidoarjo Selasa, (22/8/2023) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan Sosialasi cukai dihadiri anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PKS, Athok dan dari fraksi PDI-P, Khoirul Hidayat, sedangkan dua narasumber dari kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo adalah Yayan Bahtiar Rifa’i dan Ikhsanul Priyatna, serta moderator Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar serta perwakilan para anggota Satpol PP Sidoarjo.

Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 10.31.43 E1692852329409

Plt Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, selaku moderator dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi cukai ini sangat diperlukan karena Satpol PP Sidoarjo sendiri kebanyakan perokok. Jadi ke depannya bisa mengerti juga memahami cukai rokok yang benar. Jadi tidak hanya sebagai petugas penindakan hukum tentang cukai dilapangan pada saat ada pelanggaran cukai tetapi juga bisa menerapkan kesehariannya dalam merokok.

Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 10.34.47 E1692852351448

“Setelah sosialisasi cukai harus bisa memahami juga mengerti karena Satpol PP Sidoarjo sebagai garda depan untuk penindakan pelanggaran cukai khususnya di wilayah Sidoarjo dan juga bisa menyampaikan ke saudara, tetangga atau teman tentang cukai ilegal,” kata Anas Ali Akbar.

Ia juga menambahkan, “dari hasil sosialisasi ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan yang terkait untuk melakukan operasi pasar dengan target-target yang sudah ditentukan oleh pihak Satpol PP Sidoarjo,” imbunya.

“Diharapkan rokok ilegal semakin berkurang di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Sosialisasi dan kegiatan operasi pasar terus kita galakkan supaya masyarakat tahu perbedaan rokok ilegal dengan rokok legal,” harapnya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PDI-P Kab. Sidoarjo, Khoirul Hidayat mengatakan, “ada satu fenomena tertentu kalau lima tahun yang lalu rokok ilegal biasanya berada di daerah pelosok atau luar pulau, tetapi dengan adanya perkembangan jaman dan pertambahan harga yang kian melambung harga rokok legal sehingga sebagai suatu pelarian bagi perokok berat yang pada akhirnya membeli rokok dengan harga murah yang merupakan rokok ilegal karena suatu solusi,” paparnya.

Baca juga : Dialog Publik Jelang Debat Terbuka Pilkada Sidoarjo 2024 Memanas, Isu Korupsi dan RTH Jadi Sorotan

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari fraksi PKS, Athok, mengatakan ada beberapa hal yang melatar belakangi kegiatan pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan, salahsatunya terkait dengan penerimaan dana yang berhubungan dengan pendapatan daerah yakni pajak yang harus dikenakan pada cukai rokok.

Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 10.34.43 E1692852375139

“Pajak rokok disebar salahsatunya sebagai sosialisasi yang seperti pagi ini kita laksanakan, jaminan kesehatan untuk masyarakat dan sebagainya,” katanya.

Yayan Bahtiar Rifa’i , narasumber dari kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, memaparkan kantor pelayanan Bea Cukai Sidoarjo membawahi 4 wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto kota dan Mojokerto Kabupaten. Khusus wilayah Sidoarjo lebih difokuskan ke rokok karena ada lebih 85 persen perusahaan rokok ada di wilayah Sidoarjo.

Dikatakan, pihaknya lebih memfokuskan tekniknya di lapangan daripada humasnya, jadi akan lebih banyak kegiatan di lapangan untuk sidak. Kontribusi cukai bagi negara, itu penerimaan cukai dari penerimaan APBN sekitar 15,6 persen hampir 16 persen, sekitar 200 Triliun dalam setiap tahunnya. Maka menteri keuangan negara, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) didistribusikan ke provinsi terlebih dahulu, setelah itu ke kabupaten, sedangkan di kabupaten DBHCT diprioritaskan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40% dan bidang penegakkan hukum 10%.

Gambar WhatsApp 2023 08 24 Pukul 10.30.47

Ikhsanul Priyatna narasumber dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, menambahkan bila ketemu rokok, harus mengenal pita cukai rokok karena sudah banyak di pasaran ditemukan pita cukai palsu atau ilegal, pita cukai bekas.

“Bila di lapangan kita harus siapkan alat sinar UV supaya bisa mengidentifikasi pita cukai palsu atau asli,” ujarnya.

“Harapannya rokok ilegal makin berkurang di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar akan terus kita galakan sehingga masyarakat lebih tahu tentang apa itu rokok ilegal sehingga masyarakat juga akan memahami mana yang rokok legal mana yang rokok ilegal,” pungkasnya. (ADV/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *