Mojokerto – News PATROLI.COM –
Dalam rangka untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di-PP Wilayah Hukum Kota Mojokerto, jajaran Satpol PP Kota Mojokerto melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Bea Cukai Sidoarjo, TNI, dan Polri. Operasi ini menyasar enam titik kios penjual rokok di Kota Mojokerto, khususnya Toko – toko di Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon diantaranya para toko yang didatangi oleh Tim Gabungan TNI – Polri , Pol PP dan Petugas Bea Cukai Sidoarjo yakni, (1) .Toko Giono di Kelurahan Pulorejo milik Ibu Sujiati, ( 2 ) . Toko Fajar di Pulorejo milik Ibu Maslukah. ( 3 ) Toko Farida, di Pulorejo milik Ibu Farida, ( 4 ) Toko Bu Sumiati Pulorejo milik Ibu Sumiati ( 5 ) Toko Fajar Permata, Jalan Raya Blotto, milik Ibu Farida, ( 6 ). Yunaidah , Kelurahan Blotto milik Ibu Nuraida.
Akan tetapi dalam operasi yang digelar pada Jum’at, 29 November 2024, petugas gabungan tersebut tidak memukan pelanggaran atau temuan rokok ilegal di lokasi yang disasar.
Sementara itu Rivaldi, Koordinator Tim Kantor Bea Cukai Bagian Pengawasan dan Penindakan Wilayah Mojokerto, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini tidak menemukan satupun kios yang melanggar peraturan.
“Operasi ini dilakukan secara rutin, dan hingga akhir tahun 2024, Kota Mojokerto tetap aman dari peredaran rokok ilegal. Masyarakat sudah paham akan dampak buruknya,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Rivaldi bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana bagi penjualnya.
Sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius bagi aparat yang terlibat dalam operasi.
Dilain pihak Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menjelaskan bahwa kegiatan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara rutin, bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Selain operasi pasar, Satpol PP juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal melalui berbagai bentuk kegiatan seperti keagamaan, olahraga, dan tatap muka, untuk memberikan pemahaman dan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut Yoga, dengan adanya upaya tersebut, Kota Mojokerto ini telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga wilayahnya bebas dari peredaran rokok ilegal. ( Kartono )