Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polres Madiun Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Budi Wiyono
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor E1738103640219
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor
banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Doni Aris (48) tahun Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Madiun Raya berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun.

Selain Doni, Satreskrim juga mengamankan satu pelaku lain yaitu, Jekfar Shodik alias Jek (23) tahun warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan, tersangka Doni merupakan seorang residivis. Saat melancarkan aksinya, Doni bersama satu orang rekannya warga Sampang, madura.

Kapolres menyebut, sejak bulan November 2024 lalu, tersangka Doni sudah 33 kali melakukan aksi pencurian tersebut. 7 kali diwilayah Kabupaten Madiun, 17 kali Kota Madiun, dan 9 kali Kabupaten Ponorogo.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025 di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun,” kata AKBP Mohammad Zainur, saat Pers release di rumah kost, Nglames, salah satu TKP pencurian, Selasa (28/1/2025).

Baca juga : Satreskrim Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres Madiun, peran tersangka Doni sebagai pencari target sedangkan rekanya yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura bertindak sebagai eksekutor.

Sementara itu, satu tersangka lain yaitu Jekfar Shodik diamankan Satreskrim Polres Madiun setelah mencuri 2 sepeda motor di Kelurahan Nglames dan Desa Tiron, Kecamatan Madiun.

“Tersangka Jekfar dibekuk Satreskrim Polres Madiun diwilayah Nganjuk bersama barang bukti sepeda motor Honda beat Street,” ujar Kapolres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *