Madiun – News PATROLI.COM –
Doni Aris (48) tahun Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Madiun Raya berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun.
Selain Doni, Satreskrim juga mengamankan satu pelaku lain yaitu, Jekfar Shodik alias Jek (23) tahun warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan, tersangka Doni merupakan seorang residivis. Saat melancarkan aksinya, Doni bersama satu orang rekannya warga Sampang, madura.
Kapolres menyebut, sejak bulan November 2024 lalu, tersangka Doni sudah 33 kali melakukan aksi pencurian tersebut. 7 kali diwilayah Kabupaten Madiun, 17 kali Kota Madiun, dan 9 kali Kabupaten Ponorogo.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025 di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun,” kata AKBP Mohammad Zainur, saat Pers release di rumah kost, Nglames, salah satu TKP pencurian, Selasa (28/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres Madiun, peran tersangka Doni sebagai pencari target sedangkan rekanya yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura bertindak sebagai eksekutor.
Sementara itu, satu tersangka lain yaitu Jekfar Shodik diamankan Satreskrim Polres Madiun setelah mencuri 2 sepeda motor di Kelurahan Nglames dan Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
“Tersangka Jekfar dibekuk Satreskrim Polres Madiun diwilayah Nganjuk bersama barang bukti sepeda motor Honda beat Street,” ujar Kapolres
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan